News

KPK Lacak Duit Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang ke berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Langkah itu dilakukan dengan memeriksa Lurah Rengas, Tangsel, Agus Salim, sebagai saksi.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Kasus dugaan korupsi proses pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel sejauh ini menjerat tiga tersangka. Ketiga tersangka, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP). Slain itu, pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Selasa hari ini, KPK juga memanggil dua notaris untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ardius Prihantono. Kedua notaris yakni Mur Meuthia Syavaranti dan Siti Zamzam.

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Terungkap, tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka. Tersangka Agus Kartono di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Farid Nurdiansyah di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan KPK. Pasalnya, ia masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait perkara pengadaan komputer.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button