KPK Lamban, Polri atau Kejagung Bisa Tangani Perkara Dugaan Korupsi Impor Beras


Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog sudah diadukan ke KPK soal dugaan mark up impor beras dan demurrage yang berpotensi menyebabkan negara merugi. Sayangnya hingga kini belum terlihat itikad dari lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti aduan.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Rafly Kande meminta aduan ini segera ditangani, karena publik butuh kejelasan. Ia mengatakan tidak hanya KPK, Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagung) pun juga bisa menangani perkara ini.

“Serta kepolisian dan Kejagung bisa memproses kesalahan administrasi dokumen impor beras yang tidak proper dan komplet,” kata dia kepada Inilah.com, di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).

Ia mengatakan, bila Bapanas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka moto mereka untuk menjadi lembaga yang profesional hanya omong kosong belaka.

“Apabila kasus ini benar-benar terbukti, maka Bapanas sebagai regulator yang berfokus pada pembangunan ekosistem pangan nasional, dengan prinsip profesionalitas, akuntabel dan kolaboratif ternyata cuma omong kosong belaka,” tutur dia.

Dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri pada tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam menyebut, ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplet sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complete sehingga menyebabkan container yang telah tiba di wilayah Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukan clearance,” bunyi dokumen itu, dikutip Senin (8/7/2024).

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.

“Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” lanjut bunyi dokumen riviu tersebut.

Dokumen tersebut mengungkap telah terjadi kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan Impor tahap 11 yang dilakukan pada bulan Desember 2023.

“Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid sehingga perlu dilakukan perbaikan setelah submit ke aplikasi INWS berupa lembar survey (LS),” bunyi dokumen riviu tersebut.

Dalam dokumen riviu juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda karena perubahan Perjanjian Impor (PI) dari yang lama ke baru. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar dalam waktu bersamaan sehingga terjadi penumpukan container di pelabuhan.

Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen impor serta masalah lainnya, telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, Rp 94 miliar dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, Bapanas hanya sebagai regulator dalam soal impor beras dengan prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif.

“Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung,” katanya pada Inilah.com, Jumat (5/7/2024).

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pun telah melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu, (3/7/2024).

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua masalah tersebut.

“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan,” kata Hari di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024)