Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah diduga melakukan korupsi dalam proses lelang barang rampasan benda sita satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Sudah lebih dari tujuh bulan, laporan ini tak kunjung diusut KPK. Ada apa?
Juru bicara lembaga antirasuah Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hingga saat ini belum ada penyidikan terkait dengan laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tersebut.
“Sepanjang sepengetahuan saya memang belum ada subjek atau objek perkara yang tadi ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini belum ada,” kata dia di Jakarta, dikutip Kamis (6/2/2025).
Dia menjelaskan, dalam pengusutan sebuah laporan dugaan korupsi, pihaknya perlu melakukan verifikasi, telaah dan pengumpulan bahan keterangan.
“Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan kan. Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” ucap Tessa.
Terkait lambannya gerakan KPK ini, Direktur Eksekutif dari Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan demi menjaga maruah pemerintahannya.
“Prabowo perlu turun tangan mendesak KPK, bagaimanapun reputasi Prabowo dalam pemberantasan korupsi juga dipertaruhkan,” tegas Dedi
Dia mengatakan, intervensi Presiden Prabowo dalam hal memberantas korupsi harus dilakukan, untuk menjaga kehormatan institusi penegak hukum dalam hal ini KPK, yang beberapa tahun terakhir memiliki nilai jeblok.
“Jangan sampai kepercayaan publik yang rendah pada KPK sejak periode lalu, berimbas pada kepercayaan publik pada Prabowo,” tuturnya.
Diketahui, Pada Senin, 27 Mei 2024, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.
KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.
KSST menduga ada perbuatan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU.
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Adapun kejanggalannya, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, padahal nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun. Sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.