Dirut PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF) segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kepastian didapatkan, setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas keduanya tersangka kasu dugaan pemberian suap dalam kasus proyek jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Pengadilan.
“Hari ini (23/1), Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (23/1/2024).
Selama menunggu duduk di kursi pesakitan, Asta dan Zulfikar yang sebelumnya di tahan di Rutan KPK, Jakarta akan dipindahkan ke Rutan Kebon Waru, Bandung. Saat ini, penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” pungkas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Asta ditahan pada di Rutan KPK pada Senin (6/11/2023) dan Zulfikar pada Senin (13/11/2023).
Kronologi perkara
Dalam kontruksi perkara, Asta dan Zulfikar adalah rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
Asta dan Zulfikar kemudian kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali akan diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Agar perusahaannya terpilih, Asta dan Zulfikar melakukan pendekatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SPH). SPH juga merupakan salah satu dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.
Syntho saat itu menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho, di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
Shynto kemudian mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).
Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Asta dan Zulfikar dengan Shynto agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.
Penyerahan uang pada Shynto dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank. Besaran uang yang diserahkan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta.
Meskipun demikian tim penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap jumlah tersebut.
Atas perbuatan Asta dan Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar