News

KPK Limpahkan Dakwaan 2 Tersangka Pajak ke PN Jakpus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dua tersangka dugaan rasuah pajak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kedua orang itu yakni mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Wawan Ridwan dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/1/2022).

Kedua orang itu kini menjadi tahanan pengadilan. Wawan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Alfred di Rutan Polres Jakarta Timur.

KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang perdana untuk keduanya dari majelis hakim. Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Wawan dan Alfred. Pertama, keduanya melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua mereka disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button