News

KPK Minta Lukas Enembe Tidak Takut Jadi Tahanan, Dijamin Tak Terlantar

Rabu, 14 Sep 2022 – 22:07 WIB

Img 20220914 Wa0041 1 - inilah.com

Tim dokter Gubernur Provinsi Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, KOota Jayapura, Rabu (14/9/2022). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk kooperatif menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi. Apabila memang sakit dan harus menjalani pengobatan, badan antikorupsi memastikan Enembe bisa berobat dan tidak terlantar kendati berstatus tahanan.

Lukas Enembe, melalui kuasa hukum meminta dispensasi menjalani perawatan terlebih dulu di luar negeri sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait perkara korupsi. Permintaan tersebut diajukan setelah Imigrasi mengeluarkan status cegah bepergian keluar negeri yang diajukan KPK.

“Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu, prinsipnya seperti itu ya. Jadi kalau di Indonesia memang tidak bisa disembuhkan dan harus ke luar negeri, itu pun pasti kami fasilitasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

KPK telah menetapkan Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Namun belum membeberkan informasi rinci terkait kasus tersebut sebelum Enembe ditahan.

Alex menilai, apabila Gubernur Papua sakit dan harus mengikuti serangkaian pengobatan, KPK bisa memfasilitasi yang bersangkutan untuk mendapatkan perawatan dari RSPAD Gatot Subroto atau RSCM. “Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya, dokter RSPAD, atau Cipto Mangunkusumo. Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter-dokter yang hebat yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan,” ucap Alex.

Ditegaskan pula KPK menghormati hak-hak setiap tahanan yang ingin berobat. “Misalnya, dokter di Indonesia menyerah, ‘waduh tidak bisa, Pak, harus di luar negeri”. Ya sudah kami fasilitasi kami akan kawal yang bersangkutan. Kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. Setiap tersangka yang kami lakukan penahanan kami menghormati hak-hak yang bersangkutan,” tuturnya.

“Jadi tidak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan telantar. Kalau perlu kami bantarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kami bantarkan,” ucap Alex lagi.

PPATK diketahui telah memblokir sejumlah rekening milik Gubernur Papua dengan total mencapai puluhan miliar. KPK Masih mendalami adanya aliran dana dari kasus suap terkait pemblokiran tersebut.

Kuasa hukum Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan kliennya berharap mendapatkan izin berobat ke luar negeri. Hal itu disampaikan-nya setelah Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun posisinya sudah tidak berada di dalam negeri.

Menurut dia, Lukas Enembe akan konsisten menghadiri panggilan KPK jika memang dalam kondisi sehat. Sementara tim dokter Enembe menyebutkan, Gubernur Papua mengalami pembengkakan karena menderita komplikasi diabetes, hipertensi, jantung dan ginjal.

Enembe diagendakan untuk menjalani pengobatan ke Singapura atau Filipina namun tertahan lantaran pencegahan yang diajukan KPK. “Kami sudah mempersiapkan surat rujukannya ke Singapura dan Filipina akan tetapi karena tertahan semua, terpaksa kami harus sedikit lebih ekstra dalam melakukan pengawasan di kediamannya yang bertempat di Kota Jayapura, Papua,” kata anggota tim dokter Gubernur Papua, Anthonius Mote.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button