News

KPK Minta Masyarakat Lapor Jika Tahu Keberadaan Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat ikut membantu memburu mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Hal itu setelah KPK secara resmi memasukkan nama Maming ke dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Selasa (26/7/3022).

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” sambungnya.

Mardani H Maming masuk dalam daftar buron usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Hari ini (26/7/2022), KPK memasukkan tersangka ini (Mardani H Maming) dalam daftar pencarian orang (DPO). Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” beber Ali.

KPK menilai, Mardani H Maming tidak kooperatif dalam menghadapi perkara hukum. Alasan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming, kata Ali, tak mengganggu proses penyidikan yang tengah berlangsung. [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button