Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menagih janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi di Indonesia usai dilantik pada 20 Oktober 2024 nanti
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengingatkan bahwa Prabowo-Gibran pernah menandatangani nota kesepahaman upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) pada Rabu (17/1/2024) lalu.
“Dan di akhir acara (Paku Integritas) kan kita minta ketika pasangan itu untuk menandatangani bahwa kalau terpilih dia (Prabowo-Gibran) akan melakukan hal-hal yang kita tuntut, delapan,” ujar Alex dalam diskusi media di kawasan Bogor, Jawa Barat, dikutip Jumat (13/9/2024).
Alex menjelaskan, adapun salah satu permasalahan pemberantasan korupsi tercantum dalam nota kesepahaman itu yaitu mengatasi ego sektoral koordinasi supervisi dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi. Untuk itu, dia meminta Prabowo-Gibran dapat mengatasi permasalahan tersebut.
“Dan ini kan yang harus kita samakan ini, persepsi ini antara Kapolri, Jaksa Agung, dan harus berkala, bertemu, dan jangan hanya basa basi ketika bertemu itu, ayo dong kita bicarakan persoalan besar negara ini apa apa? Korupsi. Korupsi mana sih yang paling rawan di aparat penegak hukum, ayo dong kita perbaiki, apa persoalannya di Kejaksaan?. Apa persoalannya di Kepolisian?,” tutur Alex.
Dia menyarankan agar Prabowo Subianto bisa mencontoh lembaga anti korupsi luar negeri seperti Independent Commission Against Corruption (ICAC), Hongkong dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Alex menilai, cukup KPK menangani kasus korupsi tidak perlu Polri dan Kejaksaan turun tangan sehingga tidak menimbulkan ego sektoral.
“Sekali lagi, kembali lagi belajar dari kedua wilayah, Singapura dan Hong Kong, mereka hanya punya satu lembaga pemberantasan korupsi, kita punya tiga,” ucap Alex.
Menurut Alex, peran Prabowo-Gibran penting dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang. Sebab, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan KPK saja tanpa dukungan dari kepala negara.
“Kalau kalian (masyarakat) berharap kepada KPK itu rasanya, harapannya hanya akan menjadi pepesan kosong kalau hanya berharap dengan KPK,” kata Alex.