KPK Nilai Surat Pencegahan Harun Masiku tak Perlu Diperpanjang, Status DPO Sudah Diperbarui


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai surat pencegahan ke luar negeri terhadap burionan sekaligus eks Caleg PDIP, Harun Masiku, tidak perlu diperpanjang. Surat pencegahan tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 13 Januari 2021.

“Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi wartawan, Jakarta, dikutip Rabu (18/12/2024).

Tessa menjelaskan, Harun saat ini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia memastikan jika Harun mencoba kabur ke luar negeri, pihak Ditjen Imigrasi akan segera melakukan pengamanan dan menyerahkannya ke KPK.

“Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak imigrasi, maka imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam, menyatakan bahwa surat pencegahan terhadap Harun Masiku telah berakhir pada 13 Januari 2021.

“Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021,” kata Godam saat ditemui di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Godam menambahkan bahwa pencegahan tidak diperpanjang karena permintaan dari KPK telah berakhir tiga tahun lalu. Pihaknya bahkan telah berkomunikasi dengan KPK terkait kelanjutan pencegahan itu.

“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” imbuhnya.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa Imigrasi terus memantau perjalanan Harun. Berdasarkan data perlintasan imigrasi, hingga kini Harun tidak tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Kita melakukan pemantauan, ya, tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Namun, kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak berwenang. Jika tidak ada permohonan lanjutan, maka pencegahan tersebut otomatis berakhir.

“Sehingga, apabila tidak ada permohonan lanjutan maka sesuai dengan ketentuan, cekal selesai demi hukum, berakhir demi hukum,” jelas Godam.

Sekadar catatam, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Namun, sejak 17 Januari 2020, Harun tidak pernah memenuhi panggilan KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Desember 2024, KPK merilis DPO terbaru dengan empat foto Harun. Dalam foto tersebut, Harun digambarkan memiliki tinggi badan sekitar 172 cm, berkaca mata, bertubuh kurus, serta memiliki suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.