Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (AK), pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Kosasih diperiksa dalam kapasitas saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen. “Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ujar Tessa.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, keduanya belum ditahan lantaran perhitungan kerugian negara masih berlangsung. Hingga kini, estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kosasih sempat mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut.
“Menolak permohonan provisi pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024). KPK menyambut baik keputusan majelis hakim MK yang menolak gugatan uji materi dari Kosasih.
Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen melibatkan tiga jenis produk usaha: saham, sukuk (obligasi syariah), dan produk lainnya. Dana investasi tersebut dikelola oleh sejumlah pihak, termasuk PT Sinarmas Sekuritas dan PT Insight Investment Management.
“Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja? Bentuknya, salah satunya seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah, ada tiga jenis usaha: saham, sukuk, dan lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).