KPK Panggil Kepala Bapanas Terkait Kasus eks Mentan SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini pihak swasta bernama Rajiv,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/1/2024).

Namun Ali belum membeberkan materi pemeriksaan tim penyidik kepada kedua orang tersebut.

Diketahui, SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10/2023).

Dalam konstruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4000 – USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Mulai dari membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya, hingga mengalir ke Partai NasDem.

Ketiganya terjerat perkara pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Inilah.com