News

KPK Panggil Mantan Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK panggil mantan Dirjen atau Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

KPK panggil mantan Dirjen Kemendagri sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Selain Ardian, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Saksi tersebut yakni Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani, Lidya Lutfi Angraeni. Selain itu saksi lain adalah staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Ardian untuk bepergian ke luar negeri atas dugaaan kasus korupsi. Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan.

Kasus tangkap tangan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021. Dugaan korupsi ini menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

“Dalam pengembangan perkara ini, dugaan ada tindak pidana korupsi lain. Yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021,” kata Ali.

KPK belum bisa menjelaskan lebih detil terkait uraian lengkap kasus tersebut maupun pihak-pihak yang telah sebagai tersangka kasus tersebut.

“Uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan umumkan sebagai tersangka sertai pasal sangkaan yang sangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang di tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button