KPK Panggil Mantan Istri Antonius Kosasih Terkait Dugaan Investasi Fiktif PT Taspen


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rina Lauwy Kosasih (RLK), mantan istri dari bekas Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Selasa (17/12/2024).

Rina bakal diperiksa terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen.”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 atas nama RLK, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Tim penyidik juga memanggil karyawan BUMN bernama Tuti Nurbaiti. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus investasi fiktif di PT Taspen.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Rina pernah diperiksa pada tahap penyelidikan pada Jumat (1/9/2023). Kepada KPK, Rina mengaku dimintai keterangan oleh tim penyelidik terkait dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022 yang turut menyeret nama mantan suaminya. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam.

“Memang yang diperiksa adalah (dugaan kasus korupsi di PT Taspen) periode 2018-2022, di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT Taspen, yang saat itu sudah menjabat sebagai Direktur Investasi kemudian jadi Dirut,” kata Rina usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rina mengaku dimintai tim penyelidik 39 rekening koran miliknya dan milik mantan suaminya, serta sejumlah laporan lain yang diminta oleh KPK.”Kira-kira kurang lebih saya diminta tentang laporan keuangan, laporan rekening milik saya, milik Pak Kosasih juga,” jelasnya.

Selain Kosasih, Direktur Utama Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, juga dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kosasih dan Ekiawan telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, tepatnya hingga September 2024.

Nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dari nilai anggaran investasi mencapai Rp1 triliun.

Selain itu, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT Taspen (Persero) dan sebuah kantor di Office 8 Building, SCBD, Jakarta, pada Jumat (8/3/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan disita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan keuangan yang diduga terkait perkara tersebut.