Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan sembilan Anggota DPRD Kabupaten Sorong, guna melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan suap Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) Cs.
“Hari ini (Senin, 29/1/2024) bertempat di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (29/1/2024).
Adapun sembilan anggota DPRD yang dipanggil sebagai saksi di antaranya, Margaretha Karangan (fraksi partai Golkar), Rasimin (fraksi partai Golkar), Suprapto (fraksi partai PDIP), dan Lewi Syalub (fraksi partai Gerindra).
Selain itu, Isack F. A. Yable (fraksi partai PDIP), Yuanis Tri Setyo Utami (fraksi partai Golkar), Handri Haji Kadir (fraksi partai Demokrat), Tarmuji (fraksi partai PAN), dan Ismawati (fraksi NasDem).
Diketahui, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifah (AH) dan; Ketua Tim Pemeriksa BPK David Patasaung (DP) diduga menerima suap pengondisian hasil audit BPK (PDTT) Kabupaten Sorong.
Adapun diduga yang memberikan suap yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat (ES); staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle (MS). Ketiga pemberi suap ini bakal disidangkan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu (31/1) lusa secara online di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.
Sebagai bukti permulaan suap diberikan Pj Bupati Sorong Cs kepada anggota BPK perwakilan Papua Barat mencapai Rp 960 juta dan satu jam tangan mewah merek rolex. Selain itu, KPK juga menduga jumlah uang yang mengalir ke pejabat BPK diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Aksi mereka tercium saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Minggu (12/11/2023) dua bulan lalu.
Leave a Reply
Lihat Komentar