KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota DPR RI Hergun terkait Dugaan Korupsi CSR BI


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Helen Manik, yang merupakan tenaga ahli Anggota dari DPR RI Heri Gunawan (Hergun) Fraksi Partai Gerindra (2019-2024). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSR BI), Jumat (7/2/2025) ini.

“Hari ini Jumat (7/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

Namun, Tessa belum mengonfirmasi apakah Helen memenuhi pemanggilan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, serta belum menjelaskan materi pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HM, Tenaga Ahli Anggota DPR RI HG (2019-2024),” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Hergun. penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu malam pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 01.30 WIB. “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, milik saudara HG,” katanya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tengah mendalami dugaan aliran dana CSR BI yang diterima sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi. Selain Heri Gunawan dan Satori, nama lain yang disebutkan dalam kasus ini adalah Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

“Beberapa tadi anggota DPR disebutkan. Ini sedang kita dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil atau kepada yang lainnya,” ujar Asep kepada awak media, Rabu (8/1/2024).

Menurut Asep, informasi ini berdasarkan keterangan Satori yang menyebut bahwa dana CSR BI menjangkau seluruh anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Ada keterangan dari Saudara S (Satori), kita sedang mendalami karena yang kita temukan sejauh ini adalah dana CSR itu tidak dipergunakan sesuai peruntukannya,” jelas Asep.

Asep menjelaskan terdapat dua skema penyaluran dana CSR BI. Skema pertama melibatkan rekomendasi anggota DPR agar dana disalurkan kepada yayasan terafiliasi, baik milik keluarga maupun orang terdekat.

“CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, itu apakah nanti yayasan tersebut direkomendasikan, tapi dia tidak terlibat,” terang Asep.

Skema kedua adalah penggunaan yayasan pribadi milik anggota DPR. Namun, Asep belum memberikan keterangan tegas apakah yayasan tersebut terkait langsung dengan Heri Gunawan atau Satori.