KPK Pastikan Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Besok

kpk-pastikan-bupati-sidoarjo-penuhi-panggilan-besok
KPK Pastikan Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Besok


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) besok.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Muhdlor mengkonfirmasi bakal hadir.

“Kami berharap Bupati Sidoarjo koperatif dan berdasarkan Informasi yang kami terima, besok (7/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir,” kata  Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Ali menerangkan, Muhdlor bakal dicecar tim penyidik terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemotongan insentif pajak retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Kabupaten Sidoarjo.

“Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan (Muhdlor) untuk menjelaskan perkaranya langsung dihadapan tim penyidik,” ucapnya.

Ali mengultimatum apabila,  Muhdlor tidak menepati janji untuk hadir pada pemanggilan pemeriksaan ketiga ini. Lembaga antirasuah bakal menjemput paksa sebagai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,”jelas Ali.

Di sisi lain, kata Ali, praperadilan yang diajukan oleh Muhdlor tidak menghentikan penyidikan kasus pemotongan insentif pajak tersebut.

“Pra peradilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Muhdlor pada Jumat (19/4/2024), namun ia berdalih sakit.

Kemudian, pada Jumat (3/5/2024), kuasa hukum Mudlor, Moch Arifin mengklarifikasi, kliennya tidak bisa hadir pada pemeriksaan tim penyidik KPK karena masih menunggu hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal ini selaras dengan sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengaku sengaja tidak hadir pada sidang pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Kamis (4/5) kemarin.

“Dengan hormat kami mohon pemeriksaan kepada klien kami dapatnya ditunda sampai dengan proses permohonan Praperadilan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Moch Arifin melalui surat keteranganya yang dikirimkan kepada KPK pada Jumat (3/5/2024).