KPK Pastikan Kasus Eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan Suap Bukan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang merasa menjadi korban pemerasan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej dalam polemik sengketa kepemilikan perusahaan tambang PT CLM.

Wakil Ketua KPK, Alexander mengatakan, dari sejumlah fakta yang didapatkan pihaknya, perkara yang menjerat Helmut lebih menjurus ke suap ketimbang pemerasan.

“Pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan diperas. Mestinya harusnya segera lapor ke aparat penegak hukum dan ya sedapat mungkin pastinya kan nggak usah diberikan kalau dia merasa diperas,” ujar Alex saat jumpa pers penahanan Helmut di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.

Menurut Alex, dorongan supaya perkara ini menjadi pemerasan, semata agar Helmut tidak ikut dijadikan tersangka. Sebab bila perkara ini hanya dilokalisir menjadi pemerasan, maka yang menjadi tersangka cuma mantan Wamenkumham Eddy Hiarej.

“Kalau pemerasan biasanya hanya pihak yang melakukan pemerasan yang kita tindak kan begitu?,” ucap dia

Akan tetapi, penilaian pria berlatar belakang Hakim Ad Hoc ini, alat bukti yang dimiliki pihaknya menunjukan bahwa Helmut terlibat perkara suap dengan Wamenkumham untuk pengondisian administrasi hukum umum PT CLM di Ditjen AHU.

“Disitulah terjadi deal atau transaksi kesepakatan terkait dengan pemberian uang ya tadi sejumlah 4 miliar,” ucap Alex.

Diketahui, total suap dan gratifikasi Helmut kepada Eddy mencapai Rp 8 miliar. Penyerahan uang tersebut melalui dua anak buah Eddy, yakni Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

Adapun rinciannya penyerahan uang suap Helmut kepada Eddy yakni Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa dan pembukaan pemblokiran, penyerahan uang Rp 3 miliar untuk penghentian penyidikan Bareskrim Polri. Serta, gratifikasi Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Untuk kebutuhan penyidikan, Helmut ditahan selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023- 26 Desember 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya, Helmut Hermawan mengeklaim dirinya korban. Ia melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai pemeras kepada Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Lalu, Sugeng melaporkan Eddy ke KPK dengan dugaan gratifikasi 7 miliar awalnya.

“Kami itu pihak yang melaporkan kejahatan ini. Kami bukan yang di OTT,” ucap Helmut ketika akan masuk mobil Tahanan KPK, Kamis (7/12/2023) malam.

Lagi pula, kata Helmut, jikapun mereka menyuap Eddy Hiariej, perusahaannya aman. Bukan malah pindah kepemilikan. “Tapi nyatanya dipindah tangan secara melawan hukum,” imbuhnya.

Ia sepakat jika ada suap. Tapi bukan dirinya tetapi dilakukan oleh pihak lawan.

“Nah ini suap memang terjadi. Tapi tidak dilakukan pihak CLM, versi kami. Tapi kami duga oleh lawan yang tanpa membayar itu bisa menguasai perusahaan,” tutupnya.

Polemik sengeketa kepemilikan PT CLM itu, berujung Zainalsyah Abidin Siregar menjadi Dirut PT CLM yang baru.
 

Sumber: Inilah.com