News

KPK Pastikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Dibawa ke Pengadilan

KPK memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU akan dibawa ke pengadilan. KPK masih mendalami perkara ini sekaligus melengkapi berkas.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik tidak terkait dengan Puspom TNI yang telah menghentikan penanganan perkara ini. KPK juga mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jaksel yang menolak permohonan praperadilan tersangka Jhon Irfan Kenway.

“Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya,” kata Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).

Diketahui Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kelima tersangka dari unsur militer yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya yakni Letnan Kolonel TNI AU (Adm.) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn.) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn.) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

“Tentu penghentian penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam penyidikan tentu bisa dibuka kembali,” ujar Ali.

Diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan helikopter militer AW-101. TNI AU awalnya menganggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar namun dibatalkan atas perintah Presiden Jokowi.

Belakangan muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101 senilai Rp514 miliar. Helikopter AW-101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017 dan belum pernah digunakan hingga saat ini.

Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang senilai Rp139 miliar. Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button