KPK Pastikan Kejar Aliran Uang Bank Jepara Artha ke Dana Kampanye Ilegal, Siapa Disasar?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melacak aliran dana kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) terkait kebutuhan dana kampanye ilegal.

“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? tentu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Asep menjelaskan, tujuan  pelacakan aliran dana kasus korupsi tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT Bank Artha Jepara hingga terusut tuntas.

“Kemana uang itu mengalir kita akan check untuk keperluan apa?, karena itu diharapkan supaya terang dari mana asalnya dan kemana dan lain lain,” terang Asep.

Sebelumnya, PPATK mengumumkan transaksi mencurigakan yang diduga dana kampanye ilegal mengalir dari sebuah BPR di Jawa Tengah ke simpatisan parpol berinisial Mia. Ternyata, bank tersebut pernah diperingatkan OJK karena serampangan dalam penyaluran kredit.

Belakangan terkuak, BPR yang dimaksud Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), adalah Bank Jepara Artha (BJA). Bank itu merupakan BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

Dalam analisis PPATK periode 2022-2023, total pencairan dana mencurigakan dari BJA mencapai Rp102 miliar. Duit sebesar itu mengalir ke 27 debitur.

Pada waktu bersamaan atau berdekatan dengan pencairan pinjaman, terjadi penarikan tunai yang mencurigakan. Duit cash itu disetorkan ke rekening simpatisan parpol, berinisial Mia yang diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Total dana yang masuk ke rekening Mia mencapai Rp94 miliar.

Untuk diketahui, KPK telah menaikan proses hukum kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) ke tahap penyidikan (sidik) sejak 24 September 2024.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).