Komisi Pemberantasan Kode (KPK) memutuskan tak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Ali menerangkan, alasan KPK tak memberikan bantuan kepada Firli yaitu bertentangan dengan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
“Rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” jelas Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sudah memberikan isyarat KPK tak akan memberikan pertimbangan bantuan hukum kepada Firli Bahrui. Sebab, KPK menerapkan zero tolerance. Artinya, KPK tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi.
“Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami,” jelas Nawawi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Diketahui Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena ditetap tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kemudian, Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.
Kemudian, Presiden Jokowi melantik Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara. Pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023) pagi.
Leave a Reply
Lihat Komentar