Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemilihan ketua DPD RI periode 2024–2029.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini laporan tersebut tengah dikaji oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Dia mengatakan, jika ditemukan bukti atas kasus tersebut maka pihaknya bakal meningkatkan status perkara ke penyidikan.
“Dalam pemilihan DPD ya, jadi begini, informasi yang kami terima itu sudah dilaporkan. Sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas atau PLPM. Ditunggu saja,” ujar Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya, Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan verifikasi dan validasi terkait laporan dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan.
Demikian, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, menanggapi laporan masyarakat yang diajukan oleh mantan staf anggota DPD periode 2024-2029, Muhammad Fithrat Irfan.
“DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya, proses itu bisa menentukan apakah masuk dalam kewenangan KPK. Kemudian, apakah menyangkut penyelenggara negara. (Hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Setyo menyebut pihaknya membuka peluang untuk meminta klarifikasi dari 95 anggota DPD yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk melengkapi bukti laporan.
“Iya, nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” ujarnya.
Setyo menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Meskipun dugaan kasus ini melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi yang dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Setyo.