Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis pengadilan Singapura akan menyetujui permintaan penahanan (provisional arrest) terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, buronan dalam kasus e-KTP.
Permintaan ini diajukan oleh otoritas hukum Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Jika disetujui, Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia melalui proses ekstradisi.
“Saya pikir KPK positif bahwa proses provisional arrest yang dilakukan oleh otoritas hukum di Singapura itu akan disetujui oleh pengadilan Singapura,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa KPK bersama Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, hingga Kementerian Luar Negeri tengah berupaya melengkapi dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.
“KPK dalam hal ini bersama-sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, bahkan juga dari Kementerian Luar Negeri juga, sebagai unsur-unsur yang masuk di pemerintahan Indonesia, itu berusaha untuk melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan pemerintahan Singapura. Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain,” jelas Tessa.
Dia menambahkan, bukannya KPK tak mau berbuat lebih untuk mempercepat proses ekstradisi. Hanya saja lembaga antirasuah tidak memiliki wewenang terhadap proses persidangan yang dijalani Paulus Tannos di Singapura.
“Yang kedua, sistem hukumnya juga berbeda, sehingga tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta. Dan bila itu sudah lengkap, kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, optimistis bahwa pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Paulus Tannos, akan berjalan lancar meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Supratman juga menyebut bahwa Guinea-Bissau turut mengajukan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Namun, ia yakin permohonan Indonesia yang akan dipenuhi oleh pemerintah Singapura karena Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Terkait percepatan proses ekstradisi agar tidak didahului oleh pemerintah Guinea-Bissau, Supratman menyebut hal itu merupakan langkah teknis dari pengajuan ekstradisi yang menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri RI.
Kemenkum RI saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Dokumen tersebut paling lambat harus diajukan ke pemerintah Singapura pada 3 Maret 2025.