News

KPK Pelajari Laporan Dosen UNJ Soal Gibran dan Kaesang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari laporan dugaan penyelewengan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka.

Adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Jokowi tersebut ke KPK.

“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi. Apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/1/2022).

Lembaga Antikorupsi menilai laporan tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat aktif memantau kinerja pejabat negara di Indonesia.

Namun, KPK perlu mendalami laporannya terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. Laporan akan ke proses penyelidikan jika lolos dalam proses verifikasi.

“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan. Apakah sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 10 Januari 2022. Ubed menilai ada penyelewengan oleh perusahaan kedua orang itu.

“Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini inisialnya AP,” kata Ubed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.

Ubed mengatakan laporan ini berdasarkan adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan Gibran dan Kaesang. Ubed menyebut perusahaan itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button