KPK Periksa Anak Eks Gubernur Gubernur Malut di Kasus TPPU


KPK melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba, Senin (15/7/2024). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sang ayah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama, Muhammad Thariq Kasuba, swasta/Komisaris PT. Fajar Gemilang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Tessa menjelaskan, Thariq diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU ayahnya. Selain Thariq, KPK juga memeriksa saksi lainnya seperti Muhammad Matori (Direktur PT Sala Dipta Anargya), Helmi Djen (Direktur Utama, PT Duta Halmahera Mineral dan Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera).

“Pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)/TPPU dengan Tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba), di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ucap Tessa.

Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Sementara dalam berkas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, ia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar.

Dalam fakta persidangan, Thariq menerima uang Rp2,5 miliar dari pemilik PT NHM, Romo Nitiyudo Wahhjo alias Haji Robert.

Awalnya, kasus ini mulai terendus ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp500 miliar.