Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun anggaran 2012.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sejauh ini, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker, Reyna Usman memenuhi jadwal pemeriksaan tim penyidik. Sedangkan, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia belum dikabarkan hadir.
“Saat ini (I Nyoman dan Reyna Usman) sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Ali, Kamis (25/1/2024).
Diketahui, Reyna Usman merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Transmigrasi (2009-2014). Cak Imin pun pernah diperiksa KPK pada pada Kamis (7/9/2023) terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.
“Dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan sinyal bakal menahan para tersangka. Sebab, KPK telah mendapatkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Perkara di kementerian Tenaga kerja, segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka,” Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, dikutip Jumat (19/1/2024).
Hasil pemeriksaan tersebut terdiri dari LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar.
Leave a Reply
Lihat Komentar