KPK Periksa Eks Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Ia bakal diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023) hari ini.

“Iya sesuai informasi yang kami terima, benar, hari ini (8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan (Eko Darmanto) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan bulan Oktober 2023 lalu, diketahui Eko Darmanto meminta uang dari lima pihak swasta sebagai balas budi meloloskan cukai pengiriman barang ekspor-impor. Lima pihak swasta tersebut dikorek oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyerahan uang.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyerahan sejumlah uang pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyerahan uang dimaksud karena adanya klaim dari tersangka yang telah memuluskan proses cukai,” kata Ali 

Adapun pihak swasta dimaksud yakni, Ong Andy Wiryanto (Pemilik PT Andika Pratama Sentosa), M. Choiril (Pemilik PR Cemerlang Jaya Abadi Sidoarjo), Martinus Suparman (Direktur PT. Djati Perkasa Global Industri), I Putu Subagiawan (Swasta), dan Andrew Tanza (Swasta). Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Sosok Eko Darmanto menuai sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial. Pria paruh baya ini terlihat berfoto di depan pesawat terbang dan motor gede (moge).

Pada Maret 2023, Tim Direktorat LKHPN KPK mengklarifikasi harta kekayaan Eko Darmanto yang dinilai janggal.

KPK kemudian menyebut LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. Dengan kata lain, harta atau utang meningkat signifikan tidak sesuai dengan profil jabatan.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Eko terungkap punya utang Rp9.018.740.000.

“Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Eko sendiri sudah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan, Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.

“DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya,” kata Awan.

Sumber: Inilah.com