KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus PGN


Jajaran direksi PT Pertamina dan subholding diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati (NW), yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW, Direktur SDM PT Pertamina,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Selain Nicke, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Arif Budiman (Direktur Keuangan PT Pertamina 2014–2017), Yenni Andayani (Direktur Gas PT Pertamina 2014–2017), serta Nusantara Suyono (Direktur Keuangan PT PGN 2016–April 2018). Turut dimintai keterangan Desima A. Siahaan (Direktur PT PGN) dan Wiko Migantoro (Direktur Utama PT Pertagas).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mendalami isi pembahasan rapat direksi PT PGN terkait perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Direktur Utama PT PGN Jobi Triananda Hasjim dan mantan Direktur Komersial PT PGN Dilo Seno Widagdo.

“Saksi hadir, pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Namun, KPK belum merinci lebih lanjut isi pembahasan rapat direksi tersebut. Kedua petinggi PT PGN itu diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2024).

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. untuk tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada 2018–2020, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta nama-nama tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan perkara ini. Kedua orang tersebut terdiri atas satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019), Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024), Iswan Ibrahim (IB). Keduanya sempat dipanggil pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan.