Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.
“Hari ini (12/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Oscar Primadi (mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (12/1/2024).
Turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra. Namun, Ali belum membeberkan materi pemeriksaan tim penyidik kepada kedua saksi tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, keduanya saksi ini mangkir dari pemanggilan tim penyidik pada Jumat (2/2/2024).
Sejauh ini, tim penyidik KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes mencapai Rp625 miliar.
Sebelumnya, pada Kamis (9/11/2023), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta APD.
Leave a Reply
Lihat Komentar