News

KPK Periksa Petinggi Pertamina Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Kemarin, Rabu (5/10/2022) KPK memeriksa Nanang Untung Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2021, sebagai saksi mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG  di  Pertamina.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10) mengatakan, Nanang Untung, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. “(Nanang Untung) Didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud,” kata Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga mengonfirmasi Nanang terkait adanya pembahasan untuk dilakukan pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

KPK mengonfirmasi para saksi tersebut perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di Pertamina. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button