News

KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti di Kasus Korupsi M Adil

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. Ia akan diperiksa dalam kapasitas selaku Wakil Gubernur Kepulauan meranti terkait perkara dugaan korupsi Bupati nonaktif, Muhammad Adil.

“Hari ini pemeriksaan untuk tersangka MA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023).

Mungkin anda suka

Selain memeriksa Asmar, KPK juga menjadwalkan memeriksa tujuh saksi lain dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seluruh saksi itu, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Muhammad Adil (MA), Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa (MFA), dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN).

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa MA telah menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

MA diduga memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen. Pemotongan anggaran ini kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM). PT TM, yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah tersebut, terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

PT TM mempunyai program setiap memberangkatkan lima anggota jemaah umrah, mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya, tagihan bagi Pemkab Kepulauan Meranti tetap enam orang.

Uang hasil korupsi tersebut, selain untuk keperluan operasional MA, juga untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button