News

KPK Periksa Politisi Demokrat Andi Arief

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief dalam kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

“Saksi sudah datang (Andi), sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Selain Andi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya yaitu Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Namun demikian, Ali belum mau membeberkan materi pemeriksaan Andi Arief, yang juga kolega Ricky di partai Demokrat ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2/2023), setelah ditangkap pada Minggu (19/2/2023), usai buron selama tujuh bulan.

Selain Ricky, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, serta Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

KPK kemudian melakukan pengembangan kasus. Lembaga anti rasuah itu kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Baru ini, menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) bernilai sekitar Rp30 miliar. Penyitaan menyangkut penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.

“Nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka Ricky Ham Pagawak. Penyitaan aset juga dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Di sisi lain, dalam kasus ini KPK menduga ada pihak-pihak yang sengaja melakukan perintangan penyidikan. Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengkondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.

KPK mengingatkan kepada siapapun, agar tidak mempengaruhi saksi-saksi, karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button