News

KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka Wakil Ketua DPRD setempat Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

Atas pengembangan kasus tersebut, KPK memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jatim sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Mungkin anda suka

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Tiga anggota DPRD Jatim tersebut, yakni H. Anwar Sadad dan Abdul Halim dari Fraksi Gerindra, serta Agung Mulyono dari Fraksi Demokrat.

Ali menerangkan pihaknya akan menggali dan mendalami seputar dana hibah Pemprov Jawa Timur terhadap para saksi yang KPK periksa hari ini.

“Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah,” ujarnya

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button