News

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat 40 Hari Kedepan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Kemudian lima orang lainnya selama 40 hari ke depan. Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan. Terhitung mulai 8 Februari sampai 19 Maret 2022,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/2/2022).

Saat ini, Terbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda Citra (SC) ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara penahanan tersangka Muara Perangin-angin (MR) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selanjutnya tersangka Marcos Surya Abdi (MSA) di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka Isfi Syahfitra (IS) di Rutan Polres Jakarta Timur.

“Ada pula perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Iskandar PA (ISK) selama 40 hari di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur mulai tanggal 9 Februari sampai 20 Maret 2022,” tambah Ali Fikri.

Ia mengatakan perpanjangan masa penahanan ini karena penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Yakni mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.

Sebelumnya pada (20/1), KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.

Sebagai penerima, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Lalu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit. Serta tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Kemudian sebagai pemberi, Muara Perangin-angin (MR) selaku pihak swasta/kontraktor.

Atas perbuatannya, tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, KPK menjerat Muara selaku pemberi  dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button