News

KPK Pertimbangkan Jerat Eks Komisaris Wika Beton dengan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjerat eks komisaris independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini, didasarkan bahwa uang suap yang diduga diterima Dadan telah berubah bentuk.

“Itu juga (dugaan pencucian uang) menjadi pemikiran dari kami tentunya untuk pengembangan ke depannya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Meski begitu, ia belum mau menjelaskan secara detail apa saja temuan KPK dari penyidikan kasus Dadan. Namun begitu, diketahui bahwa komisi antirasuah telah menyita sejumlah mobil milik Dadan. Sebagian mobil itu menggunakan nama pihak lain.

Diberitakan sebelumnya, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto resmi ditahan KPK, setelah jalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam, Selasa kemarin (6/6).

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Heryanto awalnya mengucurkan uang Rp 11,2 miliar kepada eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Oleh Dadan, sebagian uang itu kemudian diberikan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button