News

KPK Pikir-Pikir Banding Vonis Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis Majelis Hakim terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, M. Nurdin Abdullah.

Dalam vonisnya, Nurdin Abdullah diganjar pidana lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis Nurdin dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Mungkin anda suka

“Tentu kami hormati putusan Majelis Hakim dimaksud. Saat ini tim Jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa pagi (30/11/2021).

“Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan Majelis Hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud,” sambungnya.

Nurdin Abdullah terbukti terima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp 5,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Hakim Ketua dalam vonisnya.

Selain itu, Nurdin juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harga bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Majelis Hakim.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Nurdin dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button