KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Siap dan Gratifikasi!


Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyoroti bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih terindikasi bersumber dari penerimaan suap dan gratifikasi.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut, yang berujung pada pejabat yang tidak jujur digarap oleh Kedeputian Penindakan KPK.

“Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan,” ujar Nawawi dalam sambutannya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang berlangsung di Gedung Juang, di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

KPK telah menindak sejumlah pejabat negara yang diketahui tidak jujur dalam melaporkan LHKPN, yang bersumber dari tindak korupsi. Beberapa di antaranya adalah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Nawawi mengimbau instansi pemerintah untuk memastikan para pejabatnya melaporkan LHKPN dengan benar dan sesuai dengan harta kekayaan fisik yang dimiliki.

“Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar isinya dan sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.

42 Persen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Belum Lapor LHKPN ke KPK

Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengumumkan perkembangan pelaporan harta kekayaan jajaran Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 3 Desember 2024. Sebanyak 42 persen anggota kabinet tersebut belum melaporkan harta kekayaannya.

“Sehingga secara keseluruhan, dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Budi merinci pelaporan tersebut. Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 36 telah melaporkan harta kekayaannya, sementara 16 lainnya belum.

Sementara itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, atau Staf Khusus, hanya 6 yang sudah melaporkan LHKPN mereka, sedangkan 9 lainnya belum, termasuk Utusan Khusus Presiden Gus Miftah.

“Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024,” jelas Budi.

KPK mengapresiasi para Wajib Lapor yang telah mematuhi kewajiban pelaporan dan mengimbau mereka yang belum melapor untuk segera menyelesaikannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

“KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala,” tutur Budi.

Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan penyelenggara negara.