News

KPK Sebut Harta Rahmat Effendi Tak Masuk Akal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan harta milik Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Lembaga Antikorupsi menemukan beberapa harta Pepen yang tak masuk akal.

“Masih akan berkembang karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan pihaknya bakal mempermasalahkan harta Pepen yang irasional itu. Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak pihak lain yang terlibat jika ada butki.

“Karena suap dan gratifikasinya saja masih memungkinkan untuk tidak saja yang kami dapat pada saat OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Ghufron.

KPK mengamankan sebanyak 14 orang dalam operasi tangkap tangan di Bekasi. Sebanyak sembilan orang akhirnya resmi menjadi tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button