News

KPK Sebut Mardani H Maming Terima Suap Rp104,3 Miliar Secara Tunai dan Transfer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menerima suap Rp104,3 miliar berbentuk tunai dan transfer dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Mungkin anda suka

Uang tersebut, ditengarai menjadi ‘pelicin’ untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) oleh Mardani H Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM (Mardani H Maming) selaku bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN,” tambahnya.

Alex menyebut, ‘uang pelicin’ itu diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara yang diperintahkan Henry Soetio. Termasuk, dialirkan kepada beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani H Maming.

“Dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut,” beber dia.

Atas perbuatannya, lanjut Alex, Mardani H Maming terancam melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button