News

KPK Sebut Pengacara Lukas Enembe Ingin Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya memilki kewenangan untuk menetapkan tersangka bagi pihak yang menghalangi penyidikan kasus korupsi, tak terkecuali dari pihak pengacara atau kuasa hukum.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memiliki alasan kuat dalam menetapkan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka. Sebab Stefanus diduga melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of justice.

Mungkin anda suka

“Bantahan tersebut (hak imunitas) hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa, (9/5/2023).

Ali menyebut, berdasarkan putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018 menegaskan dan mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya,” jelas Ali.

Menurut Ali, dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama. Sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat.

“Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutup Ali.

Sebelumnya, ketika bakal diperiksa oleh KPK, Roy sempat memberikan pernyataan bahwasanya advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika melakukan kliennya dengan itikad baik. Hal ini berdasarkan UU Advokat Pasal 16.

“Jadi pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik,” pungkas Roy, Selasa (9/5/2023).

Sebagaimana diketahui, Roy jadi tersangka merintangi penyidikan kasus gratifikasi hingga pencucian uang Lukas Enembe.

”Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

Hingga pukul 14.18 WIB Roy masih jalani pemeriksaan sejak pukul 10.22 WIB tadi. Kabarnya nasib Roy akan ditentukan sore ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button