KPK Sebut PT ASDP Akuisisi Kapal Bekas dan Utang Rp600 Miliar PT Jembatan Nusantara


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Jubir KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan, pada proses akusisi tersebut, PT ASDP kedapatan melakukan pembelian kapal bekas serta membayar hutan PT Jembatan Nusantara senilai Rp600 miliar.

“Ya terkait perkara PT ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akusisi pembelian perusahaan (PT Jembatan Nusantara) termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp600 miliar,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (23/8/2024).

Meskipun demikian, Tessa belum mengungkapkan siapa pihak pemberi kredit kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Ia juga belum menjelaskan terkait kelayakan kapal bekas yang baru dibeli itu.

Sebab, dikatakan Tessa, hal itu masih didalami oleh tim penyidik KPK.

“Sedang didalami oleh teman-teman penyidik. Apakah kapal yang dibeli itu memang akan dioperasionalkan atau nantinya akan dijual kembali. Hal-hal apa saja yang masuk atau term and conditionnya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” kata Tessa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap salah satu potensi kerugian negara yang timbul dalam kasus ini diakibatkan pembelian kapal bekas yang dilakukan PT ASDP.

Menurut Asep, kegiatan pembelian itu memang bersifat legal karena mengacu pada kajian atas kebutuhan armada Penyeberangan. Namun, dalam pelaksanaannya PT ASDP membeli kapal bekas dan spesifikasi di bawah standar.

“Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan perhitungan sementara, KPK menaksir kerugian negara dalam proses akusisi ini mencapai Rp1,27 triliun.

Pada kasus ini, KPK  telah mencegah empat orang ke luar negeri dan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tessa hanya memaparkan inisial pihak dicegah yaitu pihak swasta A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP. Dikabarkan salah satunya, Dirut PT ASDP Ira Puspa Dewi.

KPK pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, salah satu menyita tiga unit mobil.