KPK Segera Jadwal Ulang Pemeriksaan Kepala Bapanas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Seharusnya, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (26/1) kemarin.

“H. Arief Prasetyo Adi, S.T., M.T (Kepala Badan Pangan Nasional), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Namun, Ali belum bisa memastikan hari jadwal pemanggilan ulang kepada Arief Prasetyo. Saat ini, sambung Ali, pihaknya sedang mempersiapkan surat pemanggilan ulang.

“Entar kalau sudah ada kami kabari kembali ya,” pungkas Ali.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.

Pada perkara ini pula, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkap adanya aliran uang panas SYL bernilai miliaran rupiah ke partai NasDem.

“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Meski begitu, Alexander belum menyebutkan jumlah rinci dari penggunaan uang hasil dugaan korupsi yang ditujukan kepada NasDem. Dia mengatakan penyidik terus mendalami kasus ini.

Sebaliknya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, membantah tuduhan KPK itu.

“Saya selaku Bendahara Umum Partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, oleh Pak Alex Marwata (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata), terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem,” ucap Sahroni dalam konferensi pers, Sabtu (14/10/2023).
    
 

Sumber: Inilah.com