Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kembali bagaimana Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 bisa bocor hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengetahuinya dan memerintahkan Harun Masiku kabur dari kejaran tim penyelidik.
“Kemudian tadi masalah OTT apa segala macem, karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya. Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo menjelaskan, pihaknya akan mendalami informasi apa saja yang diterima oleh Hasto dan kubunya sehingga mengetahui adanya operasi senyap tersebut.
“Hal-hal apa yang berkaitan, apakah ada informasi, apakah ada dugaan-dugaan, atau mereka hanya dapat selentingan saja. Nah ini kan mungkin dari pihak sana menyampaikan seperti itu, tapi ya nanti mungkin yang kita ini seperti apa,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan eks caleg PDIP Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar menghindari kejaran tim penyelidik saat OTT berlangsung pada Januari 2020.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, lanjut Setyo, Hasto diduga membungkam para saksi dan menghilangkan barang bukti terkait kasus suap serta pelarian Harun Masiku dari kejaran KPK.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan serta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama Harun Masiku dan kawan-kawan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.