KPK Sesali Anwar Sadad Tetap Dilantik Jadi Anggota DPR Padahal Berstatus Tersangka


Tiga orang dari 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dilantik menjadi anggota legislatif tahun periode 2024-2029.

Adapun tersangka dimaksud yaitu Anwar Sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.

Merespon hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku telah memberi tahu KPU siapa saja calon legislatif terpilih yang berstatus tersangka. Akan tetapi, KPU tidak mengindahkan laporan dari KPK sebagai bahan pertimbangan dalam syarat pelantikan.

“KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU. Urusan pelantikan bukan menjadi urusan KPK,” ujar Alex ketika dihubungi awak media, Rabu (2/10/2024).

Menurut Alex, alasan KPU tetap memberian persetujuan pelantikan kepada Anwar Sadad Cs karena dinilai tidak bertentangan dengan peraturan hukum berlaku. Soalnya, dalam undang-undang tentang Pemilu hanya terpidana saja dilarang untuk berkontestasi sedangkan aturan untuk tersangka tidak ada.

“Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik,” ucapnya menambahkan.

Diketahui, KPK telah mencegah 21 orang ke luar negeri dan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kasus ini membuat negara merugi mencapai triliunan rupiah.

Jubir KPK Tessa Mahardika, hanya menjelaskan, inisial anggota DPRD Jatim tersebut dan sejumlah pihak swasta yang turut dicegah.

Berdasarkan sumber informasi didapatkan, pihak swasta yang dicegah yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A Royan, dan Wawan Kritiawan.

Lebih lanjut pihak swasta yang dicegah KPK ialah Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.

Di sisi lain, KPK juga mencegah Kepala Desa Sukar, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Jatim Mahdud, Guru Acad Yahya M, Ketua DPC Gerindra Sampang, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junadi, dan  Bendahara DPC Gerindra Probolinggo Mochamad Mahrus ke luar negeri.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Tessa.