KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut BUMD Sarana Jaya dan PT Taspen


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka, melalui tim Biro Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), dalam kasus investasi fiktif PT Taspen, dan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Tessa menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah praperadilan yang ditempuh para tersangka, karena hal tersebut merupakan hak hukum yang dijamin dalam proses penegakan hukum.

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan praperadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Kosasih didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/3/2025) dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sementara itu, gugatan serupa dari Yoory juga didaftarkan ke PN Jaksel pada tanggal yang sama, dan terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kosasih sempat menggugat status tersangkanya karena tidak menerima penetapan tersebut oleh KPK. Ia diduga menyebabkan kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen. Untuk itu, ia mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjeratnya.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh MK pada Rabu (16/10/2024). Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa UU Tipikor secara jelas menyatakan korupsi sebagai kejahatan yang sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Setelah penolakan itu, Kosasih resmi ditahan pada Januari 2025. Bersamaan dengannya, KPK juga menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2016 ketika PT Taspen menanamkan dana sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak sebagai instrumen investasi.

Pada Januari 2019, setelah menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, Kosasih mengambil keputusan untuk menyelamatkan investasi tersebut. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mengkonversi sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana tersebut. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan internal perusahaan yang seharusnya menangani sukuk bermasalah dengan strategi hold and average down, yaitu menahan instrumen tanpa menjualnya di bawah harga perolehan.

Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar. Beberapa pihak disebut memperoleh keuntungan dari skema tersebut.

Sementara itu, Yoory telah beberapa kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan, seperti di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang, Jakarta Timur, serta yang terbaru di Rorotan, Jakarta Utara.

Dalam konstruksi perkara, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya dugaan mark-up harga pembelian tanah dalam proyek pengadaan lahan di Rorotan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ pada 2019–2021.