Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Ali yakin, KPK sudah menjalani seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku saat menetapkan Eddy sebagai tersangka.
Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin hari ini dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Gugatan praperadilan tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
“Sidang pertama (akan digelar) Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” kata Djuyamto.
Diketahui, Wamenkumham Eddy Hiariej sendiri diperiksa KPK Senin hari ini. Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham tersebut.
KPK pun bakal mengembangkan perkara ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai bentuk upaya pemulihan aset recovery negara dalam perkara rasuah itu. K edepannya, sejumlah saksi-saksi bakal dipanggil untuk melengkapi barang bukti.
Leave a Reply
Lihat Komentar