News

KPK Siap Supervisi Kasus Briptu Hasbudi

KPK memantau kinerja Polda Kaltara dalam mengusut kasus bisnis ilegal mencakup tambang emas yang menjerat Briptu Hasbudi. Polda Kaltara telah meminta bantuan KPK dalam melacak aset-aset milik Hasbudi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, terbuka kasus tersebut disupervisi. Namun KPK perlu meneliti dan memantau penanganan kasus ini terlebih dulu.

“Iya terkait penegakan hukum Tipikor (tindak pidana korupsi) yang ditangani Polri maupun kejaksaan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi,” kata Ghufron ketika ditemui disela kegiatan Halal Bihalal KPK, Selasa (10/5/2022).

Dia mengingatkan KPK memiliki wewenang mengambil alih perkara sesuai Pasal 6 UU nomor 19/2019 KPK. Sejauh ini, kata Ghufron, KPK masih melakukan pemantauan.

“Nanti baru bisa kita tentukan apakah penelaah maupun pengawasannya cukup profesional kemudian ditindaklanjuti atau tidak,” jelasnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menerangkan, Unit Forensik Akunting pada Direktorat Deteksi dan Analisis KPK sudah bekerja untuk menelusuri aset-aset milik Hasbudi. Dia turut memastikan penelusuran yang dilakukan KPK juga untuk memastikan adanya unsur korupsi dari kasus Hasbudi.

“Bagaimana men-tracing dugaan harta yang diperoleh dari kegiatan yang diduga ilegal tadi, penambangan ilegal emas tadi itu, kami akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi tindak pidana korupsi di sana,” sambungnya.

Secara terpisah, anggota Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polda Kaltara untuk profesional menelusuri kasus yang mencoreng Korps Bhayangkara ini. Dia meminta jajaran tidak ragu menindak pihak lain dalam institusi yang diduga terlibat.

Menurut Poengky, tidakmungkin Hasbudi yang berpangkat Briptu bermain sendiri melaksanakan bisnis ilegal. “Jika ada anggota Polri lainnya yang terlibat harus diproses hukum hingga tuntas,” kata Poengky. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button