Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut tiga jenis perkara dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang menyeret Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita.
Jubir KPK, Tessa Mahardika memaparkan ketiga jenis perkara tersebut terkait dengan pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) hingga dugaan kasus pemerasan pemotongan insentif pajak yang berlangsung sejak tahun 2023-2024.
“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Selain itu dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini, KPK telah mencegah empat orang.
“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi yang didapat, dua diantara pihak yang dicegah yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Ita dan suaminya Alwin Basri.
Sementara dua lainnya yakni, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. Dikabarkan keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Wali Kota Semarang, tepatnya ruang kerja wali kota Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (17/7/2024).
“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (di Kantor Wali Kota Semarang),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2024).
Tak hanya ruang kerja, KPK juga menyasar ke kediaman pribadi Wali Kota Semarang yang akrab disapa mbak Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang.
Namun Ghufron belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut usai upaya paksa dilakukan oleh tim penyidik KPK rampung.
“Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan,” ucapnya.