Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 aset milik Bos Jembatan Nusantara Grup, Adjie berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Aset tersebut bersumber dari kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
“Dilakukan penyitaan tanah dan bangunan, dua diantaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Barang bukti disita oleh tim penyidik dimintai keterangannya kepada Adjie pada Selasa (15/10/2024) kemarin. Turut diperiksa sebagai saksi VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata.
Terkait hal ini, Adjie membantah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, menjual PT Jembatan Nusantara kepada PT ASDP secara sah tanpa melawan hukum.
“Saya jual aja (PT Jembatan Nusantara ke PT ASDP). Nah, ini lucu (disebut sebagai kerugian negara),” ujar Adjie kepada awak media.
Sebelum memenuhi pemanggilan pemeriksaan pada Selasa (15/10/2024), ia sempat mangkir dua kali dengan dalih sakit pada Jumat (4/10/2024) dan Jumat (23/8/2024).
Selain Adjie, pihak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Para tersangka kasus PT ASDP ini sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena ditetapkan tersangka oleh KPK. Akan tetapi gugatan mereka ditolak oleh Hakim.
Tessa menjelaskan alasan para tersangka belum ditahan oleh tim penyidik KPK. Ia mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Selain itu, kata Tessa, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sampai dengan jaksa penuntut umum (JPU) menilai lengkap.
“Tentunya apakah jaksa penuntut umum sudah puas dengan saksi-saksi yang telah dipanggil, sudah puas dengan alat bukti dokumen atau surat dan petunjuk yang lainnya,” tuturnya.
Sejauh ini, kerugian negaranya dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP mencapai sekitar Rp1,27 triliun. Potensi kerugian negara ini bisa bertambah dan berkurang tergantung hasil hitung akhir dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Sedangkan, nilai kontrak proyek berbau rasuah di lingkungan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP Indonesia Ferry) (Persero) mencapai Rp1,3 triliun.