News

KPK Sita 2 Mobil Mewah dan Motor Gede Milik Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka eks pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan 2 mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo Jateng,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Selain itu, komisi antirasuah juga menyita satu unit motor Triumph 1200cc di Jogjakarta.

“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata dia.

Sejauh ini, lembaga anti rasuah itu terus mengembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang. Ini dilakukan untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara tersebut.

“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button