Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan aset tanah dan bangunan yang berkaitan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Termate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, kata Tessa, tim penyidik melakukan penggeledahan di sekitaran Malut pada Senin (30/9/2024) kemarin. Penggeledahan dilakukan di salah satu rumah milik keluarga AGK yang tidak disebutkan identitasnya.
“Ditemukan BB dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut,” ucap Tessa mengungkapkan hasil penggeledahan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti hasil penggeledahan tersebut akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik untuk menentukan apakah terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Sedangkan dalam berkas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar.
Majelis Hakim Tipikor PN Ternate memvonis AGK 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 6. Serta divonis uang pengganti, sebesar Rp107 miliar lebih dan 90.000 USD.